BPPP Wilayah Tiga Sulut Sosialisasikan Aturan Baru Bagi Nelayan Minsel
Minsel, Portalkawanua || UPTD Balai Pengelolaan Pelabuhan Perikanan wilayah tiga Provinsi Sulawesi Utara, hari ini melaksanakan kegiatan pelaksanaan fungsi pemerintahan dan pengusahaan pelabuhan perikanan pada masyarakat selaku nelayan di Kabupaten Minahasa Selatan. Selasa (23/7/24).
Kegiatan ini dilaksanakan di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Minahasa Selatan, dengan dipimpin langsung oleh Ir.Margaretha Baris, M.Si selaku kepala BPPP Wilayah tiga.
Kepada media ini Margaretha menjelaskan terkait tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk memberi edukasi bagi para nelayan dalam mereka menjalankan aktivitas menangkap ikan sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
” Kita ketahui bersama saat ini ada banyak aturan-aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah yang belum sempat disosialisasikan, nah disini tugas kami untuk mensosialisasikan terkait aturan itu. Karna masih banyak nelayan yang belum tau tentang aturan baru yang dikeluarkan pemerintah,” ungkap Margaretha
” Ini baru awal belum secara teknis, jadi tugas kami untuk selalu mendampingi para nelayan ini dalam memberi edukasi , sehingga mereka boleh paham dan mengerti terkait aturan yang ada,” pungkasnya
Senada dengan Margaretha, Semmy Pontororing selaku kasie kepelabuhan dikesempatan yang sama menyampaikan saat ini ada berbagai kemudahan bagi nelayan dalam melakukan pengurusan ijin dimana boleh di akses lewat sistem online.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) saat ini tengah mendorong untuk pelayanan kepada nelayan melalui elektronik Tanda Daftar Kapal Perikanan (e-TDKP) berbasis website dan terintegrasi dengan Sistim Informasi Ijin Kapal Perikanan Daerah (e-Simkada). Dimana semua berkas dapat dikirim dalam file pdf, semua gratis tidak dipungut biaya,” ujarnya.
(Maikel.P)