Terkait Penundaan Pilhut Serentak, Ini Yang Disampaikan Bupati Frangky Wongkar Lewat Press Conference
Minsel, Portalkawanua.com || Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) hari ini melaksanakan Press Conference bersama Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan tentang Pemilihan Hukum Tua Serentak tahun 2023 yang bertempat di lantai dua Kantor Bupati Minahasa Selatan. Rabu (22/2/23).
Pada kesempatan ini Bupati menyampaikan Pemilihan Kepala Desa telah di atur dalam undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa dan turunannya permendag. Dimana pada tanggal 14 januari 2023 ada surat dari kemendagri nomor 173.5.5/241/SC hal pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
Ada dua poin dalam surat tersebut dimana poin pertama dan kedua berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilihan kepala desa serentak dan secara bergelombang. Kemudian poin ketiga yang mengatur pemilukada dimana ada tiga hal juga yang disampaikan. Pertama pengelompokan waktu berakhirnya jabatan kepala desa, kedua kemampuan keuangan daerah dan ketiga ketersediaan pns dikingkungan pemerintah daerah.
Setelah mempertimbangkan pada poin satu, dua dan tiga maka Bupati atau walikota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan, berikutnya Bupati atau walikota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesai tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Dengan catatan harus melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kementerian dalam negeri.
Pada poin selanjutnya dalam melaksanakan pemilihan kepala desa, pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan forkopimda khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas di wilayah.
Berdasarkan surat kementerian dalam negeri ini, maka pada tanggal 3 februari kami melakukan rapat forkopimda yang dihadiri saya selaku Bupati, pak wakil bupati, kapolres minahasa selatan, dandim 1302 minahasa, ketua pengadilan negeri amurang, sekda, kasubsi tipiter kejari minsel serta asisten pemerintahan dan kesra sekda minsel, kepala kesbangpol dan kadis pmd. Pada kesempatan ini telah membicarakan berkaitan dengan pemilihan hukum tua serentak pada masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 dengan hasil sesuai berita acara dan notulen bahwa pada proses itu masing-masing peserta rapat memberikan pendapatnya. Kesimpulannya berdasarkan surat edaran kemendagri yang masuk. Dimana harus berkoordinasi dengan forkopimda dalam melaksanakan pilhut serentak guna menghindari terjadinya resistensi maka menunda pemilihan hukum tua serentak pada tahun 2023 untuk dilaksanakan setelah pemilu dan pemilukada serentak tahun 2024 dengan pertimbangan sebagai berikut.
1. Pelaksanaan pemilihan serentak kepala desa di minahasa selatan dapat dilaksanakan setelah pemilu dan pemilukada serentak tahun 2024 yang dibuktikan dengan surat edaran kemendagri.
2. Faktor potensi dan kerawanan kamtibmas yang dapat mengganggu kondusivitas dan stabilitas keamanan wilayah. Hal ini dakeranakan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 akan bersinggungan dengan tahapan pemilu dan pemilukada serentak tahun 2024 yang pelaksanaannya hampir bersamaan. Sehingga potensi dapat menimbulkan konflik ditengah masyarakat.
3. Anggran pemilihan Hukum Tua serentak tahun 2023 telah tertata dalam apbd tahun anggaran 2023 dan telah dibahas bersama dewan.
4. Pemerintah daerah bersama forkopimda mengharapkan tahapan pemilihan umum dan pilkada serentak tahun 2024 maupun tahapan pemilihan kepala desa serentak kabupaten minahasa selatan dapat berjalan dengan baik, aman, tertib, transparan, lancar dan demokratis.
Hal ini akan disosialisasikan kepada masyarakat dan akan dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Utara melalui surat resmi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas.
” Berkaitan dengan ini kami (red) telah buat surat ke Gubernur tentang penundaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023. Hal ini sesui dengan surat dari edaran kemendagri pada januari,” urai Bupati FDW
Hadir dalam press conference ini Kejari Minsel, Pengadilan Negeri, Kapolres, Dandim, plt ketua DPRD minsel. (MP)