Terkait Polemik Perusakan Pagar di Lahan Desa Rumoong Bawah, Ini Penjelasan Warga

42

Minsel, PortalKawanua || Polemik perusakan pagar di sebuah lahan di Desa Rumoong Bawah belakangan ini menjadi sorotan warga tak terkecuali turut menjadi perhatian pemerintah desa setempat.

Kepada media ini salah satu warga yang di temui media ini mengaku jika tempat yang di duga bersengketa tersebut adalah masih menjadi bagian mereka. Sehingga untuk meluruskan opini-opini liar yang berkembang baik di masyarakat dan media sosial dirinya memberi keterangan kepada media ini.

” Sebelumnya kami memang sudah ada komunikasi dengan mereka yang ada di lahan tersebut bahkan sudah di mediasi oleh pemerintah desa agar tidak ada masalah yang terjadi atau Masalah yang berkelanjutan,tapi ada hal-hal yang pada akhirnya tidak sesuai mediasi sehingga terjadi hal hal yang tidak di inginkan.Karna bagaimana pun lokasi tersebut semua masih dalam proses jadi masih perlu tindak lanjut “ujar Rivan

Sementara itu Hukum Tua pemerintah desa Rumoong Bawah membenarkan hal tersebut, memang sebelumnya sudah ada mediasi dan karna hal ini sedang berproses maka pihak pemerintah desa telah menginstruksikan kepada mereka yang ada dilahan tersebut agar tidak melanjutkan pembangunan.

“Sebelumnya saya sudah menyampaikan kepada mereka agar tidak boleh melakukan pembangunan diatas lahan tersebut sepanjang masih ada permasalahan yang belum selesai, “jelas hukum tua Desa Rumoong bawah Sandra Rampisela

Ditambahkan Rivan sebagai warga negara yang baik kami menghormati hukum dengan cara yg benar.Maka segala sesuatu perlu di perjelas secara hukum agar permasalahan baik secara perdata atau apapun itu, dapat dilihat secara seksama sehingga kita semua bisa tau dengan benar atas permasalahan ini. (**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.