Sidang Tipiring Dihadiri Walikota Andrei Angouw

17

PORTAL–Wali Kota Manado Andrei Angouw menghadiri kegiatan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilaksanakan di Pendopo Lapangan Maesa, Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal Dua, Jumat (12/5).

Sidang Tipiring ini merupakan bagian dari Operasi Gabungan sebagai pelaksanaan Sinergi Peningkatan Pelayanan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dengan Aman, Adab, Ramah, Simpatik (SENYUM AARS) dan penegakan terhadap Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dan Perda Kota Manado No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Tim Satgas kembali menemukan 20 pelanggar di Kecamatan Paal Dua yang terdiri dari 16 pelanggar Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan 4 pelanggar Perda Pengelolaan Sampah. Majelis hakim memberikan pilihan sanksi kepada para pelanggar berupa denda sebesar Rp100.000-200.000 dan kurungan selama 2-3 hari.

Wali Kota hadir mengikuti dan memantau jalannya persidangan serta berbincang-bincang bersama para pelanggar Tipiring dan masyarakat lainnya.

Wali Kota berharap, agar masyarakat Kota Manado tidak lagi membuang sampah sembarangan dan tidak menggunakan fasilitas publik sebagai tempat berjualan.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Satpol PP Kota Manado Bpk. Yohanis Waworuntu, Camat Paal Dua Bpk. Glennstiano Kowaas, S.H., M.H, Lurah Perkamil Bpk. Mario Pundoko, serta Ketua-Ketua Lingkungan.(***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.