Terkait Dugaan Mark Up dan Fiktif DD Tahun 2023, Mononimbar Beri Penjelasan
Minsel, Portalkawanua|| Terkait dengan laporan Masyarakat mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 Desa Kilometer Tiga, Dimana ada beberapa kegiatan yang di anggap Markup dan Fiktif, seperti Pengadaan Mesin Hand Tractor dengan anggaran Rp. 55.570 juta, Peningkatan Produksi Peternakan dengan pengadaan obat ternak Rp. 89.640 Juta, pakan ternak Rp. 14.524 Juta dan honor Tim Rp.15 juta, Adapun bidang penanggulangan becana keadaan mendesak Rp. 132 juta, pemeliharaan makam Rp. 17 Juta, Pembangunan rehabilitas gorong-gorong/selokan Rp. 105.667, Adapun pengadaan obat Kb Rp. 36 juta.
Inipun langsung di berikan klarifikasi oleh Hukum Tua Desa Kilometer Tiga Sophian M. R. Mononimbar, Rabu (12/03)25) bahwa semua yang di laporkan bagi kami sebagai pemerintah desa bahwa semuanya itu fiktif dan markup itu tidak benar Dimana sesuai dengan anggaran tersebut kami pemerintah desa akan memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
” Untuk Kegiatan Pengadaan Mesin HandTractor dengan Anggaran 55.570 juta itu hasil perubahan angaran, dan mesin handtractor tersebut ada di kantor hukum tua, harga tersebut sudah mencakup dengan Pajak PPh dan PPN, serta termasuk mobilisasi biaya angkut.
Dan untuk kegiatan Peningkatan Produksi Peternakan lewat Pengadaan Obat-obatan dengan anggaran 89.640 Juta itu mempunyai Rincian anggaran, seperti Belanja Bibit Babi, Belanja Butiran, Be;anja Konsentrat, Belanja Jagung Pers, dan Belanja Konga Padi, dan untuk pakan Hewan dengan anggaran 14.524 juta itu di belanjakan Obat-Obatan Hewan dan biaya pemeliharaan hewan, serta Adapun honor untuk upah pengelola ternak sebesar 15 juta, itu diberikan kepada Masyarakat yang menjaga, mengurus untuk ternak Babi
Adapun kegiatan bidang penanggulangan bencana keadaan mendesak yang bernilai 132 juta pun mempunyai beberapa kegiatan, diantaranya Bantuan Langsung Tunai bagi 25 KPM Rp.90 juta, Bantuan Bahan Pangan yang di dalamnya ada Beras, Gula Pasir, Minyak Goreng dan Telur ayam Rp.30 juta, serta bantuan dari Pemerintah Kabupaten Minsel kepada Lansia berupa Uang Tunai bagi 25 Lansia senilai Rp. 12 juta.
Untuk anggaran Pemeliharaan Makam yang Rp. 17 juta, itu bukan anggaran yang di alokasikan dari Dana Desa, akan tetapi itu dana Pendapatan Asli Desa (PAD) lewat hasil penjualan ternak babi.
Dan untuk Pembangunan Rehabilitas gorong-gorong/selokan dengan anggaran Rp. 105.667 juta itu ada beberapa kegiatan di dalamnya seperti Pekerjaan Cutting Rp. 4.450.000, Pembangunan Gorong-Gorong, Talud dan Drainase Rp. 11.586 Juta, Pembangunan Talud Jaga IV Tempat Longsor di Jalan Pekuburan Rp. 89.631.360.
Dan terakhir Pengadaan Obat Kb yang bernilai Rp. 36 Juta, itu bukan di peruntukan dalam pengadaan obat KB akan tetapi itu pembayaran Insentif Kader Posyandu, memang dalam aplikasi siskeudes banyak kode rekening atau bidang yang mungkin Masyarakat belum memahami, tetapi kami dari Pemerintah Desa mau menjelaskan, dalam sub. Bidang kegiatan memang bunyinya seperti itu, akan tetapi didalamnya mempunyai RAB Rinci dengan kegiatan yang berbeda,” jelasnya
” Semoga dengan adanya klarifikasi ini, Masyarakat desa Kilometer Tiga bisa memahami akan kegiatan yang dalam bentuk rincian seperti ini, agar tidak ada lagi simpang siur dalam penganggaran, dan semua yang di laksanakan lewat ADD, Dana Desa Dll, itu semua terealisasi dan tidak ada kegiatan yang fiktif atau markup,” Tutup Mononimbar. (**)