JAKARTA, – Pemerintah dalam hal ini Presiden mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4.
“Perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan sehingga menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/7/2021).
Wiku mengatakan, PPKM Level 4 diterapkan di kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan level 3. Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu.
Perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu. Baca juga: Menpan RB Terbitkan Aturan Sistem Kerja ASN di Masa PPKM Level 3 dan 4 Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.
Perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5 per 100.000 penduduk per minggu. Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. “Pada prinsipnya pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 yang sebelumnya merupakan PPKM Darurat di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujar Wiku.
Dalam waktu yang bersamaan, pemerintah juga memberlakukan PPKM Mikro. Kebijakan tersebut berlaku untuk RT/RW yang berada di zona merah Covid-19 atau yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 5 rumah. Implementasi PPKM Mikro diperketat di 28 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen level 3 di luar Pulau Jawa dan Bali.
PPKM Mikro juga diterapkan di tingkat desa atau kelurahan. Aturan tentang PPKM Mikro terbaru dituangkan dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021. “Dengan detail peraturan juga tetap sama,” terang Wiku. Meski terdapat perubahan istilah, Wiku menegaskan, detail aturan pembatasan PPKM Level 4 dan PPKM Mikro tetap sama. “Penting untuk diketahui perubahan kebijakan yang dilakukan berupaya untuk menyesuaikan dengan dinamika kondisi Covid-19 nasional,” kata dia.
Menteri Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perubahan istilah itu diinstruksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. “Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM darurat ataupun mikro. Namun, kita gunakan yang sederhana yaitu PPKM Level 4 yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual pada Rabu (21/7/2021) malam.