Ilustrasi Penjara (photo reuters)
PortalKawanua – Komnas HAM mengungkap beragam tindakan penyiksaan, kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat warga binaan pemasyarakatan oleh petugas di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Beberapa di antaranya memakan muntahan hingga meminum air seni.
Dilansir dari CNN, Pemantau Aktivitas HAM, Wahyu Pratama Tamba menjabarkan delapan tindakan yang merendahkan martabat, serta sembilan tindakan penyiksaan berupa kekerasan fisik.
“Terkait perlakuan merendahkan martabat, tercatat delapan tindakan antara lain, disuruh pelaku untuk memakan muntahan makanan,” kata Wahyu pada konferensi pers yang digelar Komnas HAM, Senin (7/3).
” Disuruh meminum air seni dan mencuci muka menggunakan air seni,” tambahnya.
Selain itu, warga binaan juga mendapatkan pemotongan jatah makanan. Bahkan mereka disuruh telanjang tanpa menggunakan pakaian apapun dan diminta mencabut rumput sembari dicambuk menggunakan selang.
Warga binaan juga disuruh melakukan tiga gaya bersetubuh dalam posisi telanjang. Selain itu, penggundulan rambut dilakukan dalam posisi telanjang.
Mereka juga disuruh jongkok dan berguling-guling di aspal dalam keadaan telanjang. Ada pula yang disuruh memakan buah pepaya busuk dalam keadaan telanjang sambil disaksikan sesama warga binaan, petugas lapas baik pria maupun wanita.
“Terdapat sembilan tindakan penyiksaan kekerasan fisik di antaranya pemukulan baik menggunakan tangan kosong maupun penggunaan alat seperti selang, kabel, alat kelamin sapi, dan kayu, pencambukan menggunakan alat pecut dan penggaris, ditendang, dan diinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL, dan lain-lain,” paparnya.
Dalam melakukan penindakan, kata Wahyu, petugas melakukan kekerasan sebagai bentuk pembinaan dan pendisiplinan terhadap warga binaan. Selain itu, tindakan itu juga untuk menurunkan mental atau menekan atau membuat down psikologis dari warga binaan.
Komnas HAM mencatat terdapat minimal 16 titik tempat lokasi terjadinya penyiksaan. Beberapa di antaranya, Branggang yaitu tempat pemeriksaan pertama saat warga binaan baru masuk lapas, blok Isolasi pada kegiatan mapenaling, blok Edelweis, lapangan, setiap blok-blok tahanan warga binaan, aula bimbingan kerja, kolam ikan lele, ruang P2U, dan lorong-lorong blok.
Komnas HAM meminta Menteri Hukum dan HAM RI bersama jajaran terkait untuk melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang melakukan atau mengetahui tindakan kekerasan tersebut.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, harus dilakukan penegakan hukum,” katanya.
(**/Pop/pmg)