PortalKawanua || Polres Minsel berhasil mengamankan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Elusan, Kec. Amurang Barat, Kab. Minsel pada tahun 2011 silam.
Keberhasilan penangkapan tersangka tersebut diungkapkan dalam kegiatan Press Conference yang diadakan Polres Minsel, Kamis (02/06/2022), dihadiri Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK; Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa, SH,MKn; dan Kasi Humas AKP Robby Tangkere serta puluhan wartawan media biro Minsel.
Tersangka Mendi alias MW (35), Kelahiran Desa Silian, Kab. Mitra, ditangkap tim gabungan Polres Minsel di Desa Tongoa, Kec. Palopo, Kab. Sigi, Propinsi Sulawesi Tengah, pada Minggu (29/05/2022).
“Tersangka masuk dalam DPO atau Daftar Pencarian Orang selama 11 tahun, serta sudah berganti-ganti identitas, terakhir KTP tersangka alamat Kabupaten Karimun, Propinsi Kepri. Tersangka juga sempat berpindah-pindah tempat tinggal diantaranya Jakarta, Surabaya, Kalimantan, Papua, terakhir di Sulteng,” terang Kapolres.
Mendi alias MW ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/100/VI/2011/SULUT/Sek-Amg, tanggal 4 Juni 2011, atas kejadian tindak pidana pembunuhan terhadap korban Jois alias JO, warga Desa Elusan Kecamatan Amurang Barat.
Peristiwa pembunuhan ini diketahui terjadi pada hari Sabtu (04/06/2011) di Desa Elusan, Jaga III.
“Acara hiburan, tersangka mendatangi korban yang sedang minum miras bersama teman-temannya. Terjadi ketersinggungan dimana tersangka sakit hati karena sempat ditampar korban, tersangka mengambil pisau badik yang disimpan di kantung celana sebelah kanan, kemudian menikam korban di bagian dada kiri. Korban mundur, terjatuh di jalan dan mulut mengeluarkan darah, meninggal dunia,” terang Kapolres.
Sejumlah saksi yang ada di sekitar tempat kejadian berusaha melerai, namun tersangka membabi buta melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau badiknya mengakibatkan sejumlah warga luka-luka. Setelah kejadian, tersangka langsung melarikan diri.
“Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan. Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat (3) KUHPidana, ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara,” ungkap Kapolres.
(**/HPM)