Merasa Tersinggung Saat Bercanda, polda Aniaya Reymond Gunakan Dodutu Rica

 

Minsel, PortalKawanua|| Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan berinisial HWS alias Polda (53), warga Desa Rumoong Atas, Kecamatan. Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan.

Tindak pidana penganiayaan terjadi di Desa Rumoong Atas, yang dilakukan oleh tersangka lelaki HWS terhadap korban lelaki Reymond Kristofel Kembau (42), sesama warga Desa Rumoong Atas; peristiwa terjadi pada awal bulan Desember 2022.

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu siang (28/12/2022), mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan status tersangka serta resmi melakukan penahanan.

“Lelaki HWS telah ditetapkan tersangka dan terhitung mulai tanggal 27 Desember 2022 telah resmi ditahan di ruang tahanan Polres Minsel. Pasal persangkaan yaitu pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” terang Iptu Lesly.

Adapun motif kasus karena tersangka kemungkinan tersinggung saat bercanda dengan korban yang dalam pengaruh minuman keras di pesta ulang tahun teman mereka.

“Alat yang digunakan tersangka dalam kasus penganiayaan ini yaitu kayu dodutu rica atau kayu penumbuk rica, mengena dibagian tubuh korban beberapa kali. Setelah memukul korban menggunakan penumbuk rica, tersangka mengejar korban menggunakan sajam namun korban saat itu telah diamankan keluarganya,” pungkas Kasat Reskrim. (HPM/MP)

Comments (0)
Add Comment