Minsel, Portalkawanua || Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers, Selasa (07/02/2023), dipimpin Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; didampingi Kasi Humas AKP Donald S. Ngalimin, SE, dihadiri sejumlah wartawan media biro Minsel.
Disebutkan dalam konferensi pers, unit Tipidter Sat Reskrim Polres Minsel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
“TKP di jalan lorong pasar Desa Kapitu, Kec. Amurang Barat, Kab. Minsel, pada Kamis tanggal 2 Februari 2023 pkl. 02.00 wita, dasar laporan polisi nomor LP/A/1/II/2023/SPKT/Reskrim/Polres Minsel/Polda Sulut dan Surat perintah penyidikan nomor Sp.Sidik/32/II/2023/Reskrim tanggal 2 Februari 2023,” terang Kasat Reskrim.
Modus operandi yaitu BBM jenis Pertalite ditap/ditampung dalam galon dari SPBU, dilakukan secara berulang-ulang, diangkut menggunakan kendaraan mobil pick up, untuk kemudian dijual kembali dengan tujuan meraup keuntungan.
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu lelaki inisial VM alias Valen (21) dan perempuan inisial IMR alias Merlin (28); keduanya warga Kecamatan Ranoyapo Kab. Minsel,” terang Iptu Lesly.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Minsel mengamankan barang bukti yaitu satu unit kendaraan R4 Daihatsu pick up nomor polisi DB 8854 CF beserta STNK dan kuncinya, juga muatan 45 galon berukuran 35 liter berisi BBM jenis Pertalite. “Untuk Babuk BBM ditotal 1.507 liter,” tambah Kasat Reskrim.
Terhadap para tersangka dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 60 (enam puluh) Milyar Rupiah,” pungkas Kasat Reskrim. (HPM/MP)