Mamosey Sebut Tahapan Coklit di Minsel Cacat Aturan, ini Penjelasannya

Minsel, PortalKawanua || Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024 saat ini masuk dalam Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih. Sejak kemarin (12/02/23) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minsel sudah melaksanakan Tahapan Coklit melalui Pantarlih yang ada ditiap Kelurahan/Desa.

Namun sangat disayangkan, menurut Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partispasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Abdul Majid Mamosey, bahwa pelaksanaan Tahapan Coklit tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum.

“Sesuai yang kami dapatkan dilapangan saat melakukan pengawasan, KPU Minsel melalui pantarlih memang tidak siap saat melakukan pencoklitan, karena mulai dari atribut, buku pedoman, tidak menggunakan e-coklit dalam proses input data bahkan SK pantarlih tidak mengantonginya. Ini jelas melanggar pedoman teknis yang sudah diatur oleh KPU pusat,” beber Mamosey.

Lanjutnya lagi, KPU Minsel juga melalui PPS saat melakukan pelantikan Pantarlih, masih saja melantik calon anggota pantarlih yang masuk dalam Sipol, padahal empat hari sebelum pelantikan sudah ada warning dari bawaslu mengenai persyaratan pantarlih yang diatur dalam peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 ayat 50 angka 1 huruf e.

“Hal ini jelas melanggar undang – undang pemilu, saya pastikan ini merupakan pelanggaran dan akan dijadikan temuan yang nantinya diproses sesuai peraturan yang berlaku,” tegas mamosey. (**)

Comments (0)
Add Comment