Minsel, Portalkawanua || Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan terjadi di salah satu desa yang ada di Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Dasar penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian yaitu laporan polisi nomor LP/B/36/XI/2022/SPKT/Sek Ryp, tanggal 26 November 2022; dengan tersangka lelaki SA alias Stevie (33), alamat KTP Kota Manado.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; saat ditemui di ruang kerjanya pada Sabtu siang (04/03/2023).
“Unit PPA Sat Reskrim telah memulai penyidikan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan tersangka lelaki berinisial SA alias Stevie, 33 tahun, yang bersangkutan saat ini telah diamankan,” terang Iptu Lesly.
Korban kasus persetubuhan ini merupakan anak tiri dari tersangka. “Korban seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Korban merupakan anak tiri tersangka,” tambah Kasat Reskrim.
Diketahui, tersangka melakukan perbuatanya pertama kali di salah satu desa di Kecamatan Ranoyapo pada bulan Juli 2021. “Perbuatan tersangka ini sudah dilakukan beberapa kali, ada yang TKP Kab. Minsel hingga di perumahan wilayah Kab. Minut. Semua aksinya dilakukan dengan modus memaksa korban bersetubuh,” ujar Kasat Reskrim.
Perbuatan tersangka terbongkar saat korban menceritakan kepada guru di sekolahnya yang kemudian bersama dengan pihak PPA desa melaporkan pada pihak kepolisian.
“Tersangka saat ini telah resmi ditahan. Untuk pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (3) dan ayat (2) dan ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut,” pungkas Kasat Reskrim. (HPM/MP)