Minsel, Portalkawanua || Beredar isu terkait keberadaan sejumlah aset Kendaraan Bermotor (Ranmor) milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang berada di Dinas Kesehatan dan dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum memiliki dokumen kepemilikan hingga saat ini, ternyata tidaklah benar.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minsel, James Tombokan lewat Kepala Bidang Aset, Ischal Bangki, Kamis,(23/05/2024). Menurut Bangki, saat ini seluruh kendaraan bermotor di Pemkab Minsel telah memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
Bangki menjelaskan, mungkin isu yang dimaksud adalah pengadaan di tahun anggaran 2022. Karena sesuai dengan LHP BPK Tahun 2022 bahwa terdapat 27 kendaraan bermotor Pemkab Minsel yang belum memiliki dokumen kepemilikan dikarenakan masih dalam proses penerbitan.
”Memang pada saat pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK di awal tahun 2023 untuk pemeriksaan atas Laporan Keuangan TA 2022, telah dilaksanakan apel kendaraan oleh Pemkab Minsel dan didapati bahwa dokumen kepemilikan berupa BPKB pada sejumlah kendaraan belum ada karena masih dalam proses penerbitan, dan kami lengsung berkoordinasi dengan pihak terkait, yaitu Dinas DPPKB, Dinas Kesehatan dan Dinas Capil,” ucap Bangki.
Sehingga menurut Bangki, untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam LHP BPK dimaksud, proses penerbitan dokumen kepemilikan pada sejumlah Ranmor tersebut telah dilakukan, dan sudah memiliki dokumen yang sah.
“Maka di tahun 2023, telah ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah terkait dan semua kendaraan bermotor tersebut telah mempunyai dokumen kepemilikan/BPKB yang sah, dan telah diserahkan ke bidang aset BKAD,” pungkasnya. (Maikel.P/**)
Sumber D.Kominfo Minsel