Minsel, Portalkawanua | Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minsel mengamankan 2 (dua) orang tersangka kasus judi togel serta judi online di wilayah Kecamatan Suluun Tareran dan Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktek judi online dan judi togel.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (13/06/2024).
“Kami mengembangkan informasi masyarakat pada Selasa malam (11/06/2024) dengan langsung melakukan upaya penyelidikan. Ada dua TKP yaitu pertama di Desa Kapoya, Kec. Suluun Tareran, kami mengamankan tersangka kasus judi togel berinisial JR, 48 tahun; TKP kedua di Kelurahan Uwuran, Kec. Amurang, kami mengamankan tersangka berinisial AB (39) kasus judi online,” terangnya.
Dalam kasus judi togel, petugas mengamankan barang bukti berupa potongan kertas dan buku berisi pasangan judi, uang tunai Rp. 938.000 dan handphone. Sementara untuk kasus judi online diamankan barang bukti uang tunai Rp. 475.000, handphone dan kartu ATM.
Ditemui terpisah, Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; mengungkapkan bahwa jajarannya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian. “Setiap bentuk tindak pidana perjudian akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres. (Maikel.P)
Sumber Humas Polres Minsel