Minsel, Portalkawanua || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan menyatakan tiga pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024 di Minsel telah memenuhi syarat administrasi pendaftaran. Tahapan berikutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menampung tanggapan masyarakat terkait para paslon.
“Ketiga bakal pasangan calon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat. Setelah ini ada proses tahapan selanjutnya,” ungkap Ketua KPU Minsel Tomy Moga, Sabtu (14/10) 2024 malam tadi.
Moga menuturkan, proses setelah ini yakni tanggapan masyarakat, dibuka mulai 15 sampai 18 September 2024.
“Jadi nanti hasil yang sudah kami sampaikan ini silakan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya,” ajak Moga.
Nantinya, masyarakat memberi tanggapan terkait keabsahan dokumen administrasi tiga bakal paslon.
“Bisa terkait status, terkait kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi. Itu bisa disampaikan ke KPU Minsel,” tutur dia.
Setelah proses tanggapan masyarakat selesai, KPU akan memproses klarifikasi mengenai tanggapan tersebut pada 21 September 2024
“Nanti kami klarifikasi. Kalau memang sudah selesai, tanggal 22 September 2024 kami umumkan. Kami plenokan penetapan calon. Tanggal 23 September 2024 kami undi nomor urutnya,” kata Moga.
Setelah penetapan calon KPU akan melanjutkan dengan tahapan kampanye yang diawali dengan deklarasi kampanye damai.
Diketahui tiga pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi ialah pasangan calon Frangky Donny Wongkar – Theodorus Kawatu yang diusung PDIP, pasangan calon Asiano Gemmy Kawatu – Derren Paulino Runtuwene yang diusung Nasdem-Gerindra, dan pasangan calon Petra Yanni Rembang dan Fredie Masie yang diusung Golkar (*)