Manado, Portalkawanua.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Produk Hukum bersama badan Adhoc dan Stakeholder. Yang dilaksanakan di Novotel Manado, Sabtu 28 September hingga Senin 30 September 2024.
Kegiatan Penyuluhan ini, dirangkaikan dengan “Deklarasi Sahabat JDIH Minsel”
Berikut ini wujud dari Deklarasi dan Komitmen Sahabat JDIH Minsel.
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
KABUPATEN MINAHASA SELATAN
DEKLARASI DAN KOMITMEN
SAHABAT JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH) KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA SELATAN.
Pada hari ini Minggu tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Kami Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Organisasi
Masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan, PPK Kabupaten Minahasa Selatan dan insan Pers yang tergabung dalam Tim Pemberitaan dan Media Center KPU
Kabupaten Minahasa Selatan, didorong oleh kesadaran bahwa partisipasi kami sangat penting sebagai pilar demokrasi dalam membangun iklim demokrasi yang
sehat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Serta Bupati Dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2024, maka Kami
menyatakan mendeklarasikan diri sebagai
“Sahabat JDIH KPU Kabupaten Minahasa Selatan” dan berkomitmen :
1. Sebagai sahabat JDIH akan membantu menyebarluaskan informasi hukum
KPU maupun KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten Minahasa
Selatan;
2. Menjadi mitra KPU Kabupaten Minahasa Selatan dalam upaya membangun
kesadaran hukum masyarakat demi suksesnya Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2024;
3. Memberikan masukan kritis-positif kepada KPU Kabupaten Minahasa Selatan
dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang berdasar
kerangka hukum pemilihan serentak dan pengembangan peran JDIH KPU
Kabupaten Minahasa Selatan;
4. Mendorong terwujudnya keadilan berdasar hukum dalam proses dan hasil
serta penegakan hukum Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten
Minahasa Selatan;
5. Menyebarluaskan informasi pilkada berdasar kerangka hukum pemilihan dan
prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dan norma-norma hukum, hak
asasi manusia, sosial dan budaya yang berlaku dalam masyarakat.
Kegiatan Deklarasi ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Minsel Evan Liow, Kapolres Minsel, Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem serta unsur kepala SKPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan.
(**MP)