Deklarasi JDIH KPU Minsel, Wujud Bangun Iklim Demokrasi Yang Sehat Jelang Pilkada

 

 

Manado, Portalkawanua.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Produk Hukum bersama badan Adhoc dan Stakeholder. Yang dilaksanakan di Novotel Manado, Sabtu 28 September hingga Senin 30 September 2024.

Kegiatan Penyuluhan ini,  dirangkaikan dengan “Deklarasi Sahabat JDIH Minsel”

Berikut ini wujud dari Deklarasi dan Komitmen Sahabat JDIH Minsel.

KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)

KABUPATEN MINAHASA SELATAN

DEKLARASI DAN KOMITMEN

SAHABAT JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH) KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA SELATAN.

Pada hari ini Minggu tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Kami Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Organisasi

Masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan, PPK Kabupaten Minahasa Selatan dan insan Pers yang tergabung dalam Tim Pemberitaan dan Media Center KPU

Kabupaten Minahasa Selatan, didorong oleh kesadaran bahwa partisipasi kami sangat penting sebagai pilar demokrasi dalam membangun iklim demokrasi yang

sehat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Serta Bupati Dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2024, maka Kami

menyatakan mendeklarasikan diri sebagai

“Sahabat JDIH KPU Kabupaten Minahasa Selatan” dan berkomitmen :

1. Sebagai sahabat JDIH akan membantu menyebarluaskan informasi hukum

KPU maupun KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten Minahasa

Selatan;

2. Menjadi mitra KPU Kabupaten Minahasa Selatan dalam upaya membangun

kesadaran hukum masyarakat demi suksesnya Pemilihan Kepala Daerah

Tahun 2024;

3. Memberikan masukan kritis-positif kepada KPU Kabupaten Minahasa Selatan

dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang berdasar

kerangka hukum pemilihan serentak dan pengembangan peran JDIH KPU

Kabupaten Minahasa Selatan;

4. Mendorong terwujudnya keadilan berdasar hukum dalam proses dan hasil

serta penegakan hukum Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten

Minahasa Selatan;

5. Menyebarluaskan informasi pilkada berdasar kerangka hukum pemilihan dan

prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dan norma-norma hukum, hak

asasi manusia, sosial dan budaya yang berlaku dalam masyarakat.

Kegiatan Deklarasi ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Minsel Evan Liow, Kapolres Minsel, Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem serta unsur kepala SKPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan.

(**MP)

Comments (0)
Add Comment